"Nggak harus didahulukan (kasus korupsinya), mengenai kasus korupsi ada yang didahulukan. Kalau tindak pidana umum tidak harus," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (24/3/2010).
Anehnya, Edward menilai tudingan Komjen Susno terkait adanya suap dalam kasus pajak Rp 25 milliar tersebut bukan termasuk kasus korupsi. Padahal, tegas-tegas Susno menuding dugaan adanya aliran dana kepada beberapa penyidik dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edward, penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dua jenderal diproses bersamaan dengan kasus dugaan adanya markus. Proses ini terus berjalan hingga semuanya terungkap.
Lalu kenapa Susno dijadikan tersangka pencemaran nama baik sementara tudingan Susno adanya markus dalam kasus Pajak 25 milliar saja masih diusut? Bahkan, Kapolri menyatakan ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. Atas hal ini, Edward tidak memberikan keterangan lebih jelas.
"Ini masih simultan berjalan karena yang dituduhkan kepada mereka menerima uang dari markus itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan bahwa sebaiknya kasus pencemaran nama baik Komjen Pol Susno Duadji ditunda sebelum dugaan adanya markus pajak Rp 25 miliar terungkap jelas. Pasalnya, ada surat edaran Kapolri tahun 2005 yang mengatakan bahwa kasus korupsi bisa diprioritaskan ketimbang kasus pencemaran nama baik yang timbul kemudian.
(ape/mad)










































