Tangkap Ikan Tanpa Izin, 5 Kapal Asing Diamankan Polisi

Tangkap Ikan Tanpa Izin, 5 Kapal Asing Diamankan Polisi

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 21:58 WIB
Jakarta - Direktorat Polisi Air Mabes Polri menangkap lima kapal asing asal Malaysia dan Thailand di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia. Kelima kapal asing tersebut ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing.

”Mereka sudah sering melakukan aksinya di perairan tersebut,” ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol I Ketut Untung Yoga melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (24/3/2010).

Menurut Yoga, penangkapan ini berawal dari patroli Kapal Bisma 520 yang dilakukan di perairan tersebut. Kelima kapal ditangkap pada Selasa, (23/3/2010) sekitar pukul 11.00 WIB.

Lima kapal asing yang ditangkap terdiri dari, Kapal Sunit 3 asal Thailand dengan nakhoda bernama Khod, kemudian Kapal Kasorn 5 asal Thailand yang dinakhodai oleh Yau Wan. Tiga kapal lainnya yakni kapal KNF 810 asal Malaysia dengan nakhoda SAK, kapal KNF 7425 dengan nakhoda NUM asal Thailand dan kapal Kongsamut dengan nakhoda WAHT asal Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga menjelaskan, saat ini kelima kapal tersebut telah diamankan di Polda Kepulauan Riau dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Kasus ini masih ditangani Polda Kepri,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki, lanjut Yoga, ada beberapa perairan di Indonesia yang rawan terhadap illegal fishing. Di antaranya, perairan Selat Malaka, Natuna, Bangka dan perairan antara Australia dan Papua. “Kami terus melakukan patroli bekerjasama dengan TNI AL,” tandasnya. (ape/mad)


Berita Terkait