"Iya ntar jumat ada pemanggilan kembali. Untuk pemeriksaan lanjutan yang kemarin," ujar Kabid Penelitian Personel Divpropam Kombes Pol Budi Wasesa saat dihubungi detikcom, Rabu (24/3/2010).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Susno masih seputar dugaan adanya markus dalam kasus pajak Rp 25 milliar. Budi juga menjelaskan, Propam belum mengajukan adanya sidang kode etik.
"Kan belum selesai. Ngga ada (majelis). Ini kan nanti pemeriksaannya kita gabungkan jadi satu," jelasnya.
Apakah sudah ada kesimpulan adanya pelanggaran kode etik atau disiplin?
"Ya belum, kita kumpulkan dulu semua hasil pemeriksaannya," tandasnya.
Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, status Susno saat ini menjadi terperiksa di Propam. Terperiksa artinya Susno telah diduga melakukan pelanggaran kode etik dan displin.
Susno diduga telah melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya yang dilaporkan Provost bahwa Susno tidak masuk kerja selama 78 hari.
"Ada laporan dari provost yang menyatakan hal-hal yang menyangkut Pak Susno antara lain ketidakhadiran melaksanakan tugas. Melakukan perbuatan-perbuatan yang kewenangannya di luar kapasitasnya," pungkasnya.
(ape/mad)











































