Kebebasan Beragama Perlu Batasan

Muktamar NU

Kebebasan Beragama Perlu Batasan

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 19:48 WIB
Jakarta - Meski negara membebaskan warga negara memeluk suatu agama, tetap perlu ada hukum untuk mengaturnya. Aturan hukum menjamin tidak ada penodaan oleh pihak lain yang bisa merusak kerukunan antar umat beragama.

Demikian kata Menag Suryadharma Ali dalam pidatonya di Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU). Acara berlangsung di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (24/3/2010).

"Kebebasan itu sebenarnya tidak berarti mutlak, tetep harus ada aturannya. Kalau UU 1/1965 dicabut maka ada kebolehan untuk mengubah ayat kitab suci. Kalau tidak ada aturan yang membatasinya, bagaimana?" ujar Suryadharma.

Sebelumnya dia memaparkan singkat sidang judicial review terhadap UU Anti Penodaan/Penistaan Agama yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekelompok LSM mendesak UU itu dicabut sebab menyatakan hanya 6 agama yang negara akui secara sah dan itu arti mengekang hak warga memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing.

"Konsekuensinya kalau UU itu dihapus, akan ada deklarasi nabi-nabi baru dan muncul agama-agama baru," sambung Menag.

Padahal kemunculan nabi dan agama baru boleh jadi membuat pemeluk agama lain tersinggung yang akhirnya berpotensi menyulut perpecahan. Di dalam konteks itu maka perlu ada aturan hukum yang menegas batas-batas dari kebebasan beragama.

"Menjaga kerukunan internal NU saja susah apalagi kerukunan antar umat beragama. Padahal menjaga kerukunan beragama itu hal yang penting," imbuh Menag disambut tawa peserta muktamar.

(lh/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads