"Jadi yang Rp 24,6 itu kita sidik lagi. Jadi tidak pernah ada penghentian," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/3/2010).
Edward juga menepis kalau kasus ini nebis in nidem atau tidak bisa diusut karena pernah disidik. "Engga dong kan duitnya terpisah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi menyidik Gayus atas 3 pasal yakni korupsi, pencucian uang, dan penggelepan terkait setoran uang Rp 395 juta dari PT Megah Citra Jaya Garmindo dan Roberto Antonious.
Di persidangan oleh jaksa Gayus hanya dituntut atas pasal penggelapan, dan mendapatkan vonis bebas dari hakim PN Tangerang pada 12 Maret 2010.
(ndr/yid)










































