Yusril: UU Larangan Penodaan Agama Tak Perlu Dicabut

Yusril: UU Larangan Penodaan Agama Tak Perlu Dicabut

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 17:57 WIB
Yusril: UU Larangan Penodaan Agama Tak Perlu Dicabut
Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai UU Nomor 1/1965 Tentang Larangan Penodaan Agama tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak perlu dicabut. Menurutnya, undang-undang itu hanya perlu direvisi oleh DPR.

"Secara formil UU tersebut sah. Sesuai pasal peralihan ayat 1 UUD 1945, maka UU No 1/1965 tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril.

Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan judicial review UU No1/1965 Tentang Larangan Penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (23/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril yang datang sebagai ahli MK menyatakan secara materiil apa yang di muat dalam UU 1/1965 adalah relevan, sejalan dan tak bertentangan dengan konstitusi. Namun dari kaidah dan bentuknya, perlu penyempurnaan. "Sehingga tugas parlemen lah yang harus menyempurnakan," tambahnya.

Salah satu kelemahan dalam UU itu menurut Yusril yakni dalam penjelasan yang membuat norma baru. Padahal, penjelasan seharunya hanya menjelaskan dan bukan membuat norma baru.

"Contohnya Pasal 1 UU itu. Dalam Penjelasanya membuat norma baru," bebernya.

Selain menjelaskan secara normatif, Yusril juga menjelaskan secara filosofis dan sosiologis. Ia lalu mengutip ucapan salah seorang pendiri bangsa, Soepomo, bahwa  Indonesia bukan negara sekuler tapi juga bukan negara agama.

Selain itu, tak ada peraturan tegas tertulis yang menyebutkan negara mengakui agama dan tak mengakui agama selain agama diluar 6 agama. "UU ini menyebutkan fakta sosiologis, agama sekarang adalah agama yang hidup di Indonesia. Tapi bukan berarti mengakui dan tak mengakui yang lain," jelas mantan Menkumham tersebut.

Dalam penyampaian di depan 9 hakim konstitusi, dia menegaskan bahwa negara melindungi bangsa dan segenap tumpah darah, termasuk pemeluk agama. "Bukan berarti mencampuri keyakinan beragama, tapi sepanjang tak mengganggu individu lain, keresahan, konflik dan ketegangan, maka negara membolehkan," pungkasnya.

Usai sidang ditutup, pihak kepolisian memberikan penjagaan yang ekstra dibanding sidang sebelumnya. Hal ini terkait dengan keributan yang sempat terjadi pada saat istirahat sidang.

(asp/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads