"Secara formil UU tersebut sah. Sesuai pasal peralihan ayat 1 UUD 1945, maka UU No 1/1965 tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril.
Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan judicial review UU No1/1965 Tentang Larangan Penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (23/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kelemahan dalam UU itu menurut Yusril yakni dalam penjelasan yang membuat norma baru. Padahal, penjelasan seharunya hanya menjelaskan dan bukan membuat norma baru.
"Contohnya Pasal 1 UU itu. Dalam Penjelasanya membuat norma baru," bebernya.
Selain menjelaskan secara normatif, Yusril juga menjelaskan secara filosofis dan sosiologis. Ia lalu mengutip ucapan salah seorang pendiri bangsa, Soepomo, bahwa Indonesia bukan negara sekuler tapi juga bukan negara agama.
Selain itu, tak ada peraturan tegas tertulis yang menyebutkan negara mengakui agama dan tak mengakui agama selain agama diluar 6 agama. "UU ini menyebutkan fakta sosiologis, agama sekarang adalah agama yang hidup di Indonesia. Tapi bukan berarti mengakui dan tak mengakui yang lain," jelas mantan Menkumham tersebut.
Dalam penyampaian di depan 9 hakim konstitusi, dia menegaskan bahwa negara melindungi bangsa dan segenap tumpah darah, termasuk pemeluk agama. "Bukan berarti mencampuri keyakinan beragama, tapi sepanjang tak mengganggu individu lain, keresahan, konflik dan ketegangan, maka negara membolehkan," pungkasnya.
Usai sidang ditutup, pihak kepolisian memberikan penjagaan yang ekstra dibanding sidang sebelumnya. Hal ini terkait dengan keributan yang sempat terjadi pada saat istirahat sidang.
(asp/gun)











































