Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR, Pieter Zulkifli, kepada detikcom, Rabu (24/3/2010).
Pieter menjelaskan, secara yuridis Kapolri berwenang memberi perintah agar Susno disidik terkait pernyataanya tentang markus di internal Polri. Jika dalam penyelidikan tersebut Susno tidak bisa membuktikan tuduhannya, dia harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pieter, kenyataan tersebut membuktikan Satgas, KPK dan Kejaksaan Agung serius merespons pernyataan Susno. Harusnya, kata Pieter, Polri tidak perlu over-reaktif dengan terburu-buru menjadikan Susno tersangka. Meski pernyataan Susno itu muncul kesan kurang positif seharusnya didalami terlebih dahulu.
"Kebijaksaan dan kecerdikanlah yang akan dapat mengurai ada apa di balik ini semua," ungkap Pieter.
Pieter juga mengimbau Komisi Yudisial (KY) dan MA mengevaluasi putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus. Perlu ditelusuri apakah putusan itu objektif atau ada hal-hal lain yang mengindikasikan adanya rekayasa serta manipulasi putusan pengadilan.
"Semua itu mutlak dilakukan agar masyarat dapat melihat dengan jelas bahwa lembaga penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik tanpa embel-embel lain," ujar Pieter.
(djo/nrl)










































