Negara Juga Harus Pertimbangkan Keyakinan Lokal

Uji Materi UU Anti Penodaan Agama

Negara Juga Harus Pertimbangkan Keyakinan Lokal

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 17:31 WIB
Jakarta - Indonesia mengakui resmi 6 agama. Namun, negara tak boleh melupakan aliran kepercayaan lokal yang berbeda yang dalam 200 kelompok masyarakat di Indonesia.

"Negara seolah-oleh ingin mencampuri, mana agama dan mana keyakinan lokal yang tak dianggap agama. Ini realitas yang relevansinya perlu dipertimbangkan," ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) intelektual muslim Moeslim Abdulrahman.

Pendapat tersebut disampaikan Moeslim dalam sidang lanjutan uji materi UU No1/1965 tentang Anti Penodaan Agama di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia menjelaskan, perjumpaan Islam dengan budaya lokal belum selesai dan berbeda tiap daerah seperti Islam di Jawa dan di NTB.

"Setuju, negara membantu beribadah, tapi negara tak boleh mengatur keyakinan. Seperti MUI yang memfatwa Ahmadiyah sesat tapi MUI tak bisa untuk mengusir Ahmadiyah sebagai WNI," bebernya.

Moeslim pun beranjak dari pemikiran bahwa UU tersebut lahir dari sejarah di mana kondisi politik hukum sedang darurat. Bahkan, tahun 1977 muncul isu
pertantangan dan perlawanan aliran kepercayaan.

"Padahal, sekarang zaman refomasi, zaman yang mengedepankan pengakuan HAM, kesetaraan warga negara dan lainnya," ujar Moeslim.

"Maka, demi mendudukkan mana negara dan mana dakwah, maka UU ini, menimbang
dari segi mudhorotnya, saya minta supaya dicabut," pinta Moeslim.

Sementara ahli hukum pidana Rony Nitibaskara mengatakan UU itu masih diperlukan untuk mengatur negara agar stabil.

"Agama adalah dogma, yang tak boleh dipertanyakan kebenarannya. Jika ada yang kritis, kelompok mayoritas akan menolaknya. Sedangkan pembatasan tak dimaksudkan pada pemikiran. Tapi dampak pemikiran tersebut menjadi kewenangan negara untuk mengatur agar negara stabil. Oleh karenanya masih diperlukan," ujar ahli hukum pidana Rony Nitibaskara.

(asp/nwk)


Berita Terkait