Menurut ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK), intelektual muslim Komaruddin Hidayat, jika penafsiran agama diserahkan kepada kelompok agama, dikhawatirkan akan terjadi anarki.
"Lihat saja sepakbola, suporter anarki. Apalagi menyangkut agama. Prinsipnya, negara tak mencampuri agama. Tapi jika dikhawatirkan perilakunya berakibat ke sosial, maka perlu diatur. Tapi saya tak tahu persis bagaimana formula pengaturanya," ujar Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan orang pergi ke masjid, bagaimana bisa membedakan mana yang mau salat atau tidak, karena hanya sang individu yang tahu.
Contoh lain, orang yang naik mobil, apakah mau ngebut atau mengambil jalur kanan asal di halaman sendiri, hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika sudah masuk ke jalan umum, maka harus ikut peraturan umum.
"Keyakinan itu masalah individu, tapi jika sudah menyangkut masalah ekspresi agama, inilah yang diatur oleh negara karena memberikan efek sosial," bebernya.
UU itu dinilai mengandung banyak pasal kareintelektual muslim Komaruddin Hidayat perlu dipertahankan tapi perlu direvisi. Sedangkan budayawan Garin Nugroho secara tegas meminta dicabut karena mengekang semangat pluralitas yang tercantum dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut Komaruddin, jika penafsiran agama diserahkan ke kelompok agama, apakah bisa saling menghargai. Maka dia khawatir akan terjadi anarki.
"Lihat saja sepakbola, suporter anarki. Apalagi menyangkut agama. Prinsipnya, negara tak mencampuri agama. Tapi jika dikhawatirkan perilakunya berakibat ke sosial, maka perlu diatur. Tapi saya tak tahu persis bagaimana formula pengaturanya," ujar Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan judicial review UU No1/1965 tentang Larangan Penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2010).
Dia mencontohkan orang pergi orang ke masjid apakah mau salat atau tidak tak bisa dibedakan karena hanya individu yang tahu. Sama seperti naik mobil, apakah mau ngebut atau mengambil di jalur kanan, asalkan di halaman rumah sendiri tidak masalah. Tapi jika sudah masuk ke jalan umum, maka harus ikut peraturan umum.
"Keyakinan itu masalah individu, tapi jika sudah menyangkut masalah ekspresi agama, inilah yg diatur oleh negara karena memberikan efek sosial," bebernya.
Kendurkan Pluralisme
Sikap berbeda ditegaskan oleh ahli MK, budayawan Garin Nugroho yang secara tegas meminta UU tersebut dicabut. Menurut Garin, secara filosofis, UU ini mengundurkan semangat pluralisme yang termuat dalam Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau peraturan ini masuk ke pengadilan, menjadi pasal karet. Dan akan memihak mayoritas sehingga UU ini sebagai bagian negara hukum, akan kehilangan perannya," ujar Garin.
Dia memberikan contoh ketika sineas hendak membikin film agama, harus ada sosok tokoh agama karena dikhawatirkan terjadi sesuatu. Belum lagi risiko disensor.
"Jika ada reaksi sosial, maka tak boleh atas ketakutan beragama. Tapi harus berdasar kegembiraan agama. Kita tak boleh punya ketakutan dalam beragama. Oleh karenanya, sekarang yang terjadi adalah tafsir hanya menjadi kelompok elit. Saya memohon, UU ini dicabut," pungkas sineas tersebut.
(asp/nwk)











































