Saat diperiksa, Maria Renata membantah adanya aliran dana hasil mark-up refund tiket perjalanan dinas diplomat ke Hassan Wirajuda.
"Maria Renata mengaku tidak ada aliran dana kepada mantan Menlu," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, saat dihubungi wartawan, Rabu (24/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengakui kalau pernah ada amplop yang diterima Menlu dari bagian keuangan. Tapi dia bilang tidak tahu isi amplop," tuturnya.
Maria diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan pada Selasa (23/3) kemarin, sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Maria diperiksa sebagai saksi untuk memeriksa dugaan aliran dana hasil mark-up.
Sebelumnya, salah satu tersangka Ade Sudirman dalam testimoninya menyatakan, ada aliran dana untuk membantu pembangunan rumah mantan Menlu Hassan Wirajuda Rp 1 miliar dan untuk Sekjen IC sebesar Rp 2,35 miliar. Aliran dana tersebut diminta oleh Ade Wismar Wijaya. Selain kepada 2 pejabat teras tersebut, aliran dana juga mengalir ke para pejabat Eselon II dan Kabiro Kemlu.
Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket Kemlu yang dilakukan tahun 2006-2009 ini. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Sudirman, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, mantan Staf Biro Keuangan Kemlu I Gusti Putu Adnyana dan Staf Biro Keuangan Kemlu Syarif Syam Arman.
(nvc/gun)