Sekretaris Mantan Menlu Bantah Ada Aliran Dana ke Hassan Wirajuda

Kasus Korupsi Tiket Kemlu

Sekretaris Mantan Menlu Bantah Ada Aliran Dana ke Hassan Wirajuda

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 16:41 WIB
Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket perjalanan diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih pada tahap pemeriksaan saksi. Tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa sekretaris mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hasan Wirajuda,Β  Maria Renata.

Saat diperiksa, Maria Renata membantah adanya aliran dana hasil mark-up refund tiket perjalanan dinas diplomat ke Hassan Wirajuda.

"Maria Renata mengaku tidak ada aliran dana kepada mantan Menlu," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, saat dihubungi wartawan, Rabu (24/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Arminsyah mengatakan saksi Maria sempat mengakui jika bagian Keuangan Kemlu pernah memberikan amplop kepada Menlu saat itu.

"Dia mengakui kalau pernah ada amplop yang diterima Menlu dari bagian keuangan. Tapi dia bilang tidak tahu isi amplop," tuturnya.

Maria diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan pada Selasa (23/3) kemarin, sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Maria diperiksa sebagai saksi untuk memeriksa dugaan aliran dana hasil mark-up.

Sebelumnya, salah satu tersangka Ade Sudirman dalam testimoninya menyatakan, ada aliran dana untuk membantu pembangunan rumah mantan Menlu Hassan Wirajuda Rp 1 miliar dan untuk Sekjen IC sebesar Rp 2,35 miliar. Aliran dana tersebut diminta oleh Ade Wismar Wijaya. Selain kepada 2 pejabat teras tersebut, aliran dana juga mengalir ke para pejabat Eselon II dan Kabiro Kemlu.

Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket Kemlu yang dilakukan tahun 2006-2009 ini. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Sudirman, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, mantan Staf Biro Keuangan Kemlu I Gusti Putu Adnyana dan Staf Biro Keuangan Kemlu Syarif Syam Arman.
(nvc/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads