Seruan ini disampaikan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pimpinan Majelis Agama, dan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali usai melaporkan Facebooker Ibnu Rachal Farhanysah di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Kamis (24/3/2010).
Seruan berisi Beberapa poin, yaitu Menyerukan seluruh umat beragama agar secara arif bijaksana menyikapi dan mewaspadai berbagai informasi negatif yang terdapat dalam berbagai situs facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku atau penistaan agama berdasarkan: Penetapan Presiden No.1 tahun 1965, Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri(PBM) No.9
dan 8 Tahun 2006.
(gds/djo)











































