"Dalam waktu dekat ini kita periksa," kata Kapolda Bali Irjen Polisi Sutisna usai menerima laporan dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Kamis (24/3/2010).
Namun waktu pemeriksaan terhadap Ibnu bakal dilakukan tertutup oleh polisi. "Tepatnya kapan itu rahasia. Tidak boleh ada yang tahu nanti bahaya," ujar Sutisna di depan FKUB dan Kakanwil Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu terancam dijerat Undang-undang Elektronika dan Informatika serta Undang-undang tentang Agama. "Kami menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Tapi kika sudah dimaafkan, pengaduan yang telah disampaikan bisa dicabut namun laporan tidak bisa dicabut," kata Sutisna.
(gds/djo)











































