Laporan tersebut dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Bali (FKUB), di Mapolda Bali, Jl Wr Supratman, Denpasar, Rabu 24 Maret 2010.
"Laporan ini atas keinginan sejumlah pihak yang ingin persoalan ini selesai. Kita berharap kasus ini tidak meluas serta menghindari perpecahan kerukunan umat beragama," kata Ketua FKUB Ida Bagus Gede Wiyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FKUB bersama Kanwil Agama Provinsi Bali, MUI, Walubi dan Parisadha Hindu meminta agar kasus ini diproses secara hukum. Forum juga meminta masyarakat agar memaafkan supaya Ibnu.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi pengguna akun facebook maupun media lainnya," kata Wiyana.
(gds/djo)











































