"Untuk sekarang akan digilir satu bulan sekali. Pak Haryono Umar menjadi Plh Ketua KPk sampai 30 April," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2010).
Menurut Johan, keputusan bergilirnya Plh Ketua KPK diputuskan berdasarkan rapat pimpinan. Keputusan ini menunggu keputusan definitif tentang pengganti Tumpak.
Bergilirnya Plh Ketua KPK ini, lanjut Johan, juga dinyatakan sah berdasarkan UU KPK. Sebab, dalam UU KPK disebutkan, untuk urusan organisasi ditempatkan oleh pimpinan.
Bagaimana mekanisme pengambilan keputusannya? "Selama ini kan kami tidak pernah terjadi voting. Jadi kalau belum ada sepakat maka biasanya dilakukan ekspose kasus lagi," jelas dia.
(nik/fay)











































