Industri Rokok Diduga Bermain, Polri Didesak Usut Tuntas

Korupsi Ayat Rokok

Industri Rokok Diduga Bermain, Polri Didesak Usut Tuntas

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 15:41 WIB
Jakarta - Mabes Polri didesak untuk mengusut tuntas kasus penghilangan ayat rokok dalam UU Kesehatan. BK DPR juga diminta segera mengeluarkan keputusan resmi untuk mengungkap kasus ini.

"Kemungkinan besar industri rokok bermain dalam penghilangan ayat ini," kata anggota Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), Kartono Muhammad saat jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jaksel, Rabu (24/3/2010).

Mantan Ketua PP IDI ini mengatakan, KAKAR telah melaporkan 3 anggota Dewan kepada Mabes Polri. Ketiganya yakni Ribka Tjiptaning, Aisiyah Solekan, dan Maryani Baramuli. Ketiga politisi tersebut berasal dari Komisi IX DPR.

Mereka dianggap melanggar pasal 266 dan 263 KUHP karena diduga menghilangkan dan merubah data autentik.

"Ancaman pidananya bisa sampai 7 tahun," kata pengacara David Tobing.

Usai UU ini disahkan, lanjut David, tanpa diketahui banyak pihak,ayat 2 dalam pasal 113 hilang. 'Mutilasi' pasal ini diduga kuat ada intervensi dari industri rokok.

David menjelaskan, penghilangan ayat ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Namun ia masih percaya polisi berani memproses laporan mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Tulus Abadi dari YLKI juga meminta agar BK DPR segera mengeluarkan keputusan hasil investigasi mereka. BK dinilai terlalu lambat bergerak dalam
mengusut kasus ini.

"Info yang kami tangkap, hilangnya ayat ini tidak gratisan. Info yang kami terima, harga hilangnya ayat ini Rp 200 miliar," ungkap Tulus.

(mok/gus)


Berita Terkait