"Terlepas dari latar belakang Susno untuk membongkar kasus ini, kami mengecam keras penggunaan pasal pencemaran nama baik," ujar peneliti ICW Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jaksel, Rabu (24/3/2010).
Susno sebelumnya dilaporkan oleh dua mantan anak buahnya, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Eliyas. Susno dijerat dengan pasal pencemaran nama baik karena menuduh mereka sebagai markus di Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses yang cepat dalam penggunaan pasal ini berarti polisi tidak berupaya membenahi diri sendiri," paparnya.
Febri merujuk kepada surat edaran yang pernah dilayangkan Kabareskrim Brigjen Pol Indarto tahun 2005 silam. Surat bernomor B/345/III/2005/Bareskrim yang ditujukan kepada Kapolda seluruh Indonesia itu menegaskan soal prioritas penanganan kasus yang harus dilakukan Polri.
Orang yang dilaporkan terkait dugaan korupsi seringkali justru melapor balik dengan pasal pencemaran nama baik.
"Sehingga masalah pencemaran nama baik tersebut menjadi polemik bahkan bisa mengaburkan masalah pokok pidana korupsi," tulis edaran tersebut di poin 3.
Dengan tegas edaran tersebut menyebut, penanganan kasus korupsi baik di Polri, Kejaksaan dan KPK harus dijadikan prioritas utama. Pasal pencemaran nama baik, lebih dilakukan untuk mendapat dokumen yang diperlukan dalam pembuktian korupsi.
"Pasal ini (pencemaran nama baik) menghambat skandal pengungkapan kasus korupsi," ucapnya.
(mok/gun)











































