"Diharapkan calon yang masuk, yang mencerminkan orang yang layak membawa panji NU, Ahlu Sunnah Waljamaah, bukan Syiah, bukan liberal," kata Kiai Hafidz dalam jumpa pers, di Asrama Haji Makassar, Sundiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/3/2010).
Hal itu dikatakan Kiai Hafidz terkait kemungkinan tereliminasinya mantan dedengkot Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla dari bursa pencalonan Ketua Umum PBNU, karena terkait fahamnya yang liberal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam musyawarah yang membahas tata tertib dan pemilihan dalam muktamar, Selasa (23/3/2010) malam, menghasilkan sejumlah tata tertib tentang tata cara pemilihan maupun syarat bagi para kandidat yang akan menjadi Ketua Umum (Tanfidziyah).
Calon yang maju juga tidak terlibat organisasi yang ajaran bertentangan dengan NU atau Ahlu Sunnah Wal Jamaah. Sebaliknya, calon yang maju harus pernah menjadi pengurus NU atau badan otonom setidaknya empat tahun, dan tidak sedang menjabat pengurus harian partai politik (parpol).
Draf tentang pelarangan bagi calon yang terlibat JIL tersebut sebelumnya tidak pernah ada. Namun karena ada sejumlah peserta yang mengajukan usulan dan disetujui seluruh peserta rapat, maka hal tersebut menjadi salah satu syarat yang dimasukkan dalam tata tertib yang akan digunakan dalam pemilihan ketua umum yang direncanakan dilaksanakan pada 27 Maret 2010 mendatang.
Menurut Hafidz, pemilihan akan dilakukan secara umum, langsung, bebas dan rahasia dengan cara penulis nama calon dalam kartu suara yang disediakan oleh panitia dengan berstempel Pengurus Besar. Seorang calon juga harus sudah aktif menjadi pengurus Nahdlatul Ulama atau Badan Otonom sekurang-kurangnya selama empat tahun.
"Bagi calon yang sedang menjadi pengurus harian partai politik harus menyatakan mundur secara tertulis sebelum pemilihan berlangsung," pungkasnya.
(zal/yid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini