Berpaham Liberal, Ulil Terganjal Jadi Calon Ketum PBNU

Muktamar NU

Berpaham Liberal, Ulil Terganjal Jadi Calon Ketum PBNU

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 14:07 WIB
Makassar - Ketua Panitia Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-32, KH Hafidz Usman menegaskan, calon yang maju sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) harus berfaham Ahlu Sunnah Waljamaah (Aswaja). Calon yang berfikiran beda dengan Aswaja seperti Syia dan Liberal tidak layak memimpin NU.

"Diharapkan calon yang masuk, yang mencerminkan orang yang layak membawa panji NU, Ahlu Sunnah Waljamaah, bukan Syiah, bukan liberal," kata Kiai Hafidz dalam jumpa pers, di Asrama Haji Makassar, Sundiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/3/2010).

Hal itu dikatakan Kiai Hafidz terkait kemungkinan tereliminasinya mantan dedengkot Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla dari bursa pencalonan Ketua Umum PBNU, karena terkait fahamnya yang liberal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak bicara orang. Tereliminasi atau tidak itu tergantung nanti, ketika pencalonan apakah sesuai dengan tata cara, yakni diajukan oleh 99 suara," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam musyawarah yang membahas tata tertib dan pemilihan dalam muktamar, Selasa (23/3/2010) malam, menghasilkan sejumlah tata tertib tentang tata cara pemilihan maupun syarat bagi para kandidat yang akan menjadi Ketua Umum (Tanfidziyah).

Calon yang maju juga tidak terlibat organisasi yang ajaran bertentangan dengan NU atau Ahlu Sunnah Wal Jamaah. Sebaliknya, calon yang maju harus pernah menjadi pengurus NU atau badan otonom setidaknya empat tahun, dan tidak sedang menjabat pengurus harian partai politik (parpol).

Draf tentang pelarangan bagi calon yang terlibat JIL tersebut sebelumnya tidak pernah ada. Namun karena ada sejumlah peserta yang mengajukan usulan dan disetujui seluruh peserta rapat, maka hal tersebut menjadi salah satu syarat yang dimasukkan dalam tata tertib yang akan digunakan dalam pemilihan ketua umum yang direncanakan dilaksanakan pada 27 Maret 2010 mendatang.

Menurut Hafidz, pemilihan akan dilakukan secara umum, langsung, bebas dan rahasia dengan cara penulis nama calon dalam kartu suara yang disediakan oleh panitia dengan berstempel Pengurus Besar. Seorang calon juga harus sudah aktif menjadi pengurus Nahdlatul Ulama atau Badan Otonom sekurang-kurangnya selama empat tahun.

"Bagi calon yang sedang menjadi pengurus harian partai politik harus menyatakan mundur secara tertulis sebelum pemilihan berlangsung," pungkasnya.
(zal/yid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads