Pembelaan itu dinyatakan Zuhri melalui kuasa hukumnya Asludin, pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2010)
"Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, tidak terbukti melakukan terorisme. Kami minta majelis hakim membebaskan dari dakwaan tindak pidana terorisme," kata Asludin di PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diset semuanya. Formalitas saja ini pengadilan,' kata Zuhri saat menunggu sidang di mulai.
Tak seperti biasanya, selama sidang yang berlangsung sekitar 20 menit, Zuhri terlihat kurang tenang. Beberapa kali Zuhri mengganti posisi duduk dan membetulkan letak peci hitamnya. Ia dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Rabu pekan lalu.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim akan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengar jawaban jaksa Totok Bambang atas pledoi Zuhri.
(Ari/gun)











































