Draf Muktamar NU: Tidak Ada Batasan Usia Pernikahan dalam Islam

Draf Muktamar NU: Tidak Ada Batasan Usia Pernikahan dalam Islam

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 13:19 WIB
Draf Muktamar NU: Tidak Ada Batasan Usia Pernikahan dalam Islam
Jakarta - Usia pernikahan dalam UU Perkawinan tahun 1974 menyebutkan, bagi perempuan harus berumur minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun, bagi NU, tidak ada batasan usia untuk pernikahan dalam Islam.

"Tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam," demikian jawaban atas rumusan pertanyaan 'Berapa batas usia pernikahan, baik bagi pria atau wanita?' yang akan dibahas dalam naskah rancangan keputusan Komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'iyyah yang diterima detikcom, Rabu (24/3/2010).

Persoalan ini dibahas dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar karena ada fenomena yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, anak lelaki kecil yang masih berumur 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas IV SD, dikawinkan dengan anak perempuan yang masih kecil pula. Perkawinan ini sering disebut dengan istilah kawin gantung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hukum kawin gantung sendiri, tim Bahsul Masail Diniyah Waqi'iyyah yang dipimpin KH Syaifuddin Amsir memutuskan, kawin gantung hukumnya sah jika terdapat maslahah dan ijab qabul dilakukan oleh wali. Kawin gantung juga memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya.

Semuan rancangan keputusan ini akan dibahas ulang oleh muktamirin di salah satu komisi. Jika ada pendapat yang memiliki referensi yang lebih kuat dari draf ini, bisa saja hukumnya berubah. Tetapi, sebagaimana sebelumnya, draf rancangan tim khusus akan diterima dengan baik oleh muktamirin. (yid/nrl)


Berita Terkait