Sidang Gugatan Myra Vs LPSK Digelar di PTUN

Sidang Gugatan Myra Vs LPSK Digelar di PTUN

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 13:11 WIB
Sidang Gugatan Myra Vs LPSK Digelar di PTUN
Jakarta - Sidang perdana gugatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nonaktif, Myra Diarsi terhadap LPSK digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang ini, Myra mempermasalahkan penonaktifan sementara terhadap dirinya.

"Penggugat minta agar penonaktifan bisa dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Moesepa saat membacakan gugatan dalam sidang di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (24/3/2010).

Menanggapi gugatan Myra, LPSK yang diwakili oleh kuasa hukum Sabar M Simamora, menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara terhadap Myra dan I Ktut Sudiharsa telah dilakukan melalui pertimbangan majelis pemeriksa.

Dalam putusan majelis pemeriksa, diantaranya disebutkan bahwa Myra dan Ktut secara sah dan meyakinkan telah mencemarkan martabat dan reputasi LPSK.

Sidang lanjutan dengan agenda Replik, akan digelar Rabu (31/3/2010) pukul 09.00 WIB.

Sekadar diketahui penonaktifan Myra terkait dengan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan I Ktut Sudiharsa terkait permohonan perlindungan dari Anggoro Widjojo. Nama Myra dalam percakapan itu ikut disebut-sebut. Anggoro adalah kakak kandung Anggodo. Anggoro terlibat kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan.
(rdf/gun)


Berita Terkait