"Penggugat minta agar penonaktifan bisa dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Moesepa saat membacakan gugatan dalam sidang di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (24/3/2010).
Menanggapi gugatan Myra, LPSK yang diwakili oleh kuasa hukum Sabar M Simamora, menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara terhadap Myra dan I Ktut Sudiharsa telah dilakukan melalui pertimbangan majelis pemeriksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan dengan agenda Replik, akan digelar Rabu (31/3/2010) pukul 09.00 WIB.
Sekadar diketahui penonaktifan Myra terkait dengan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan I Ktut Sudiharsa terkait permohonan perlindungan dari Anggoro Widjojo. Nama Myra dalam percakapan itu ikut disebut-sebut. Anggoro adalah kakak kandung Anggodo. Anggoro terlibat kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan.
(rdf/gun)











































