"Penggugat minta agar penonaktifan bisa dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Moesepa saat membacakan gugatan dalam sidang di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (24/3/2010).
Menanggapi gugatan Myra, LPSK yang diwakili oleh kuasa hukum Sabar M Simamora, menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara terhadap Myra dan I Ktut Sudiharsa telah dilakukan melalui pertimbangan majelis pemeriksa.
Dalam putusan majelis pemeriksa, diantaranya disebutkan bahwa Myra dan Ktut secara sah dan meyakinkan telah mencemarkan martabat dan reputasi LPSK.
Sidang lanjutan dengan agenda Replik, akan digelar Rabu (31/3/2010) pukul 09.00 WIB.
Sekadar diketahui penonaktifan Myra terkait dengan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan I Ktut Sudiharsa terkait permohonan perlindungan dari Anggoro Widjojo. Nama Myra dalam percakapan itu ikut disebut-sebut. Anggoro adalah kakak kandung Anggodo. Anggoro terlibat kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan.
(rdf/gun)











































