"Mereka dikenakan Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ketut Untung Yoga Ana dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (24/3/2010).
Ketut mengatakan, kelima kapal ikan asing itu ditangkap pada Selasa, 23 Maret 2010 pukul 11.00 WIB di perairan Natuna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah ABK belum dihitung, tapi mayoritas berkewarganegaraan Thailand," jelasnya.
Kelima kapal ikan asing itu tidak memiliki dokumen dan menangkap ikan tanpa izin. Kini, kapal dan tersangka masih dalam penyelidikan Polda Kepri Batam.
(mei/gun)










































