Polisi Tangkap 5 Kapal Ikan Asing di Perairan Natuna

Polisi Tangkap 5 Kapal Ikan Asing di Perairan Natuna

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 12:08 WIB
Polisi Tangkap 5 Kapal Ikan Asing di Perairan Natuna
Jakarta - Direktorat Kepolisian Air Babinkam Polri menangkap 5 kapal ikan asal Thailand dan Malaysia di perairan Natuna, dan menyita 21 ton ikan. Jika dirupiahkan, 5 kapal beserta ikannya senilai total Rp 8,5 miliar.

"Mereka dikenakan Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ketut Untung Yoga Ana dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (24/3/2010).

Ketut mengatakan, kelima kapal ikan asing itu ditangkap pada Selasa, 23 Maret 2010 pukul 11.00 WIB di perairan Natuna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima kapal ikan asing asal Thailand yakni Kapal Sunit dengan nakhoda Khod, Kasorn 5 dengan nakhoda Yau, KNF 7425 dengan nakhoda Num, dan Kongsamut dengan nakhoda Waht serta kapal berbendera Malaysia KNF 810 dengan nakhoda Sak.

"Jumlah ABK belum dihitung, tapi mayoritas berkewarganegaraan Thailand," jelasnya.

Kelima kapal ikan asing itu tidak memiliki dokumen dan menangkap ikan tanpa izin. Kini, kapal dan tersangka masih dalam penyelidikan Polda Kepri Batam.
(mei/gun)


Berita Terkait