"Banyak transaksi lain sudah dikonfirmasi penyidik, jumlahnya semua 19 transaksi yang sedang kita dalami," kata Direktur Ekonomi Khusus Polri Brigjen Pol Raja Erizman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/3/2010).
Raja enggan membeberkan lebih lanjut. Dia mengaku penyelidikan masih dilakukan. "Ya makanya nanti, saya bilang sedang didalami," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus sudah disidik Polri dan dikenakan 3 pasal yakni korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Namun setelah dilimpahkan ke jaksa, dia hanya dikenakan 2 pasal yaitu penggelapan dan pencucian uang, hingga kemudian divonis PN Tangerang pada 12 Maret 2010 dengan putusan bebas.
(ndr/nrl)











































