"Saya agak tergelitik penetapan Susno sebagai tersangka. Mengapa? Karena Susno tersangka pencemaran nama baik. Padahal Pasal 310 KUHP mengatakan kalau kita tuduh seseorang melakukan kejahatan, maka seharusnya yang lebih dulu diperiksa apakah kejahatan itu betul-betul terbukti atau tidak," ujar pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej.
Hal itu disampaikan Eddy saat berbincang dengan detikcom, Rabu (24/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Susno mengatakan 2 jenderal makelar kasus, apakah betul? Kalau tidak terbukti, Susno melakukan pencemaran nama baik. Harusnya bukan pemeriksaan Susno yang didulukan. Percepat dulu proses kedua jenderal itu, nggak bisa seperti ini (Susno dijadikan tersangka)," imbuhnya.
Eddy juga mengatakan seharusnya media tidak bisa dijadikan bukti atas penetapan Susno sebagai tersangka.
Susno ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh 2 mantan anak buahnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, surat pemanggilan Susno sebagai tersangka telah dipersiapkan.
"Disangkakan pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," jelas Ito.
Ito menambahkan, kini Polri tengah mengumpulkan alat bukti dan juga petunjuk yang ada. Meski belum ada saksi yang dimintai keterangan, Ito mengaku telah memiliki alat bukti yang menunjang.
"Bukti sudah dikumpulkan, antara lain rekaman pernyataan Pak Susno di televisi," tandasnya.
(nwk/nrl)











































