"Sekarang kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan orang yang mengaku menyerahkan uang ke Pak Edmon dan Pak Raja," ujar Kabareskirm Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi kepada detikcom, Rabu (24/3/2010).
Menurut Ito, Polri tengah mengupayakan agar orang tersebut bisa memberikan penjelasan. Karena informasi yang diperoleh Polri terkait adanya pengakuan tersebut berasal dari anggotanya yaitu Edmon dan Raja.
"Kita sedang mengupayakan memanggil orang itu supaya bisa menjelaskan. Pengakuan baru dari Pak Edmon dan Pak Raja," terang jenderal bintang tiga tersebut.
Ito menambahkam, Bareskrim memproses hukum dugaan makelar kasus dan pencemaran nama baik yang dilakukan Susno secara bersama-sama. "Kita sudah pakai 3 orang saksi ahli. Tidak masalah itu berjalan bersama-sama," tutupnya.
Susno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan. Status tersebut diberikan ke Susno setelah Edmon dan Raja melaporkan jenderal bintang tiga tersebut karena membuat pernyataan di media ada jenderal yang menjadi makelar kasus dalam penanganan kasus pajak senilai Rp 25 miliar.
(ddt/nrl)











































