"Bukit sudah dikumpulkan, antara lain rekaman pernyataan Pak Susno di televisi," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Rabu (24/3/2010).
Menurut Ito, polisi hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk mendukung temuan yang ada. Sedangkan terkait saksi, Ito mengakui belum dilakukan pemeriksaan.
"Saksi itu kan untuk mendukung tuntutan," jelasnya.
Ito menambahkan, meski selama ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap Susno, namun status mantan Kabareskrim tersebut memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Susno dituduh melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kalau namanya dipanggil sebagai apa, di surat panggilannya sudah disiapkan, status beliau sebagai tersangka," tutupnya.
Susno dilaporkan oleh dua orang mantan anak buahnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, Jumat 19 Maret lalu. Susno dilaporkan setelah membuat pernyataan di media kalau dua jenderal bintang satu tersebut terlibat dalam makelar kasus dalam perkara pegawai pajak senilai Rp 25 miliar.
(ddt/lrn)











































