"Saya konfirmasi ke Pak Ito (Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi-red), status panggilan beliau sebagai tersangka,β ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, kepada wartawan, Selasa (23/3/2010) malam.
Berdasarkan catatan detikcom, Susno sama sekali belum pernah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Susno dilaporkan Jumat 19 Maret lalu.
Menurut Edward, Susno disangka telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan. Susno, lanjut Edward, akan segera dipanggil oleh Mabes Polri.
"Panggilannya tanggal berapa saya tidak tahu, lebih jelasnya silakan tanyakan lagi ke Pak Ito," jelas jenderal bintang dua tersebut.
Edward menambahkan, terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Susno berstatus terperiksa. Status tersebut, kata Edward, berarti juga tersangka.
"Status tersebut sama dengan status tersangka dalam kasus tindak pidana," terangnya.
Sementara itu, Susno yang dicoba untuk dimintai komentarnya terkait penetapan status tersangka, tidak mengangkat telpon ataupun membalas pesan singkat yang dikirim detikcom. (ddt/lrn)











































