"Kalau jaksa mau menuntut, loh ini eksaminasi bagaimana? Tunggu dulu ini eksaminasi," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2010).
Seperti diberitakan, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menuding ada oknum jaksa yang menerima suap untuk meringankan tuntutan Gayus. Atas hal tersebut, empat jaksa berniat melaporkan Susno denga tuduhan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum ketemu dengan jaksanya, saya hanya baca di koran. Tindak lanjut saya ya dieksaminasi terlebih dahulu," tuturnya.
Menurut dia, dalam eksaminasi yang dipimpin oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso tersebut, para jaksa peneliti yang terdiri atas Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Syafitri, juga akan dimintai keterangan seputar proses hukum dalam perkara tersebut, terutama saat penuntutan.
"Tentunya akan ditanya kepada jaksa peneliti terkait proses perkara dan sistemnya. Ada sistem yang tidak jalan, kenapa ini?," jelasnya.
Hendarman menegaskan, pemberian izin terhadap empat jaksa untuk melaporkan Susno ke polisi akan menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan terhadap kasus Gayus Tambunan ini.
"Pokoknya ini dieksaminasi dulu, nanti saya tanya anda (jaksa) mengajukan apa. Dia kan minta izin saya, nanti saya lihat dulu hasilnya (eksaminasi) apa," tutupnya.
(nvc/lrn)











































