Polisi Diminta Segera Tangkap Kakek Bairi

Kakek Kawini Bocah 12 Tahun

Polisi Diminta Segera Tangkap Kakek Bairi

- detikNews
Selasa, 23 Mar 2010 18:57 WIB
Medan - Nasib malang Bunga (12), bukan nama sebenarnya, yang dipaksa menikah dengan seorang pria tua menimbulkan keprihatinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara. Lembaga ini meminta polisi menangkap kakek berusia 60 tahun tersebut.

Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban, hingga kini Poltabes Medan belum melakukan pengusutan atas kasus ini. Padahal kasus ini seharusnya mendapat perhatian serius agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Sangat disayangkan, sejak dilaporkan empat bulan lalu, Poltabes Medan belum pengusutan secara serius. Padahal pihak penyidik telah mengajukan permintaan visum kepada Rumah Sakit Pirngadi Medan," kata Zahrin di Kantor KPAID Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (23/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan, Bunga warga Medan Marelan, dipaksa orangtuanya menikah dengan M Indra Bairi (60). Padahal,Β  pria gaek itu diketahui sudah memiliki beberapa istri. Bunga kemungkinan merupakan istrinya yang keenam.

Pernikahan itu berlangsung Oktober 2009 lalu dengan mahar Rp 100 ribu. Tak lama setelah pernikahan, Bunga minggat ke rumah kakaknya. Dia dan kakaknya kemudian membuat laporan ke polisi atas tindak pidana pencabulan.

Menurut Zahrin, perbuatan pelaku yang menikahi anak di bawah umur melanggar pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga melanggar pasal 82 karena menikahi anak di bawah umur.

"Itulah dasar hukumnya," ujar Zahrin.

(rul/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads