Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban, hingga kini Poltabes Medan belum melakukan pengusutan atas kasus ini. Padahal kasus ini seharusnya mendapat perhatian serius agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Sangat disayangkan, sejak dilaporkan empat bulan lalu, Poltabes Medan belum pengusutan secara serius. Padahal pihak penyidik telah mengajukan permintaan visum kepada Rumah Sakit Pirngadi Medan," kata Zahrin di Kantor KPAID Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (23/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernikahan itu berlangsung Oktober 2009 lalu dengan mahar Rp 100 ribu. Tak lama setelah pernikahan, Bunga minggat ke rumah kakaknya. Dia dan kakaknya kemudian membuat laporan ke polisi atas tindak pidana pencabulan.
Menurut Zahrin, perbuatan pelaku yang menikahi anak di bawah umur melanggar pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga melanggar pasal 82 karena menikahi anak di bawah umur.
"Itulah dasar hukumnya," ujar Zahrin.
(rul/djo)











































