Pernyataan itu dikemukakan Rektor Kepala Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Komisaris Besar Alfonso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (23/3/2010).
"Saksi tidak boleh digeledah sebagaimana tersangka. Saksi sama sekali tidak ada satu petunjuk untuk digeledah. Saksi hanya dimintai keterangan," kata Alfonso yang menjadi saksi ahli dalam persidangan Susandi alias Aan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, diujung cerita, polisi memaksa Aan mengakui kepemilikan ineks 1 butir pada akhir tahun lalu dengan menggeledah dompet dan menelanjangi Aan.
"Itu merusak tatanan hukum. Menggeledah orang yang tidak boleh digeledah. Sama saja tiba tiba Bu Hakim digeledah selesai sidang. Polisi menyidik bukan atas dasar menduga-duga tetapi berdasar bukti awal yang cukup," ucap Alfonso di depan ketua majelis hakim Artha Theresia.
(Ari/ndr)










































