Ibu Jared & Jayden Adukan SP3 Kasus Malpraktek ke Propam

Ibu Jared & Jayden Adukan SP3 Kasus Malpraktek ke Propam

- detikNews
Selasa, 23 Mar 2010 17:47 WIB
Jakarta - Juliana Ong, ibunda dari bayi kembar Jared Cristopel dan Jayden Cristopel, korban dugaan malpraktek RS Omni International, melaporkan penyidik ke Propam Polda Metro Jaya. Juliana tidak terima atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya.

"Saya melaporkan penyidik Satuan Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya karena SP3 ini sangat tidak wajar, terlihat dipaksakan" kata Juliana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jaksel, Selasa (23/3/2010).

Menurut Juliana banyak ketidakwajaran dalam pengeluaran SP3 tersebut. Proses pengeluaran SP3 tidak didahului dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya sebelum dikeluarkan SP3, dikeluarkan dua kali SP2HP. Ini nggak. Saya baru terima SP2HP pertama tertanggal 5 November 2009," katanya.

Setelah dikeluarkannya SP2HP yang pertama, Juliana mengaku tidak pernah menerima SP2HP yang kedua. Hingga pada 16 November 2009, Juliana menerima SP3.

"Atas dasar apa dikeluarkannya SP3 ini?" tanyanya.

Menurut Juliana, dia sudah menjawab SP2HP pertama lewat pengacaranya. Mereka menyurati Kapolda dan Kapolri agar kasusnya tidak di SP3 karena punya bukti baru. Juliana menduga ada permainan dalam kasusnya.

"Penyidiknya kayaknya ada kolusi. Ada apa ini," tanyanya.

Kejanggalan lain menurut Juliana adalah 5 saksi ahli yang diperiksa penyidik. Tiga dari lima saksi ahli didatangkan dari RS Omni Internasional. Para dokter itu lanjut Juliana, bersepakat membuat keterangan yang salah.

"Usia kandungan anak saya disebut 30 minggu, padahal 33 minggu lebih. Harusnya penyidik tanya bukti dong ke dokter-dokter itu," jelasnya.

Penyidik pun imbuh Juliana, mengabaikan bukti surat yang dilampirkan dirinya. "Bukti surat medis kesalahan RS Omni dari tim dokter rumah sakit di Australia dan resume medis asli tulisan tangan dr Ferdy yang berisi catatan harian tindakan medis terhadap bayi saya," tandasnya.

Laporan Juliana Ong ke Propam Polda Metro Jaya telah diwakili oleh suaminya Kiki Kurniadi pada 26 Januari 2010 lalu. Mereka melaporkan penyidik Renakta ke Propam Polda Metro Jaya dalam laporan resmi bernomor R/103/I/2010/Divpropam.

Kasus yang menimpa Juliana bermula pada 10 Juni 2009 lalu. Dia melaporkan dokter Ferdy dari RS Omni ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Juliana menuduh dokter RS Omni telah melakukan malpraktik terhadap 2 bayi kembarnya yang mengakibatkan anaknya mengalami kebutaan.

(mei/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads