Jika Jadi Tersangka, TM Nurlif Dinonaktifkan dari BPK

Suap Pemilihan DGS BI

Jika Jadi Tersangka, TM Nurlif Dinonaktifkan dari BPK

- detikNews
Selasa, 23 Mar 2010 16:26 WIB
Jika Jadi Tersangka, TM Nurlif Dinonaktifkan dari BPK
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan sanksi apapun terkait pengakuan anggotanya TM Nurlif yang menerima traveller's cheque (TC) senilai Rp 550 juta. Sanksi penonaktifan dari jabatan dijatuhkan jika sudah berstatus tersangka.

"Kalau ada anggota yang menjadi tersangka kita akan sidang badan (sidang internal BPK) untuk menonaktifkannya," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2010).

Menurut Hadi, aturan tersebut sesuai dengan UU No 15 tahun 2006 tentang BPK. Dalam pasal 20 disebutkan, penonaktifan anggota BPK baru bisa dilakukan jika berstatus tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK juga tidak akan memeriksa Nurlif secara internal. Proses hukum akan diserahkan ke pengadilan dan KPK.

"Itu bukan wewenang kita, tapi pengadilan," tutupnya.

TM Nurlif dalam persidangan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Hamka Yandhu mengaku jika pernah menerima TC 11 lembar senilai Rp 550 juta. Uang itu ia peroleh usai pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Goeltom. Saat itu TM Nurlif masih menjadi anggota komisi IX DPR-RI.

TM Nurlif juga membantah jika dana tersebut diberikan terkait pemilihan Miranda. Kini, uang tersebut seluruhnya sudah dikembalikan ke KPK.
(mad/gun)


Berita Terkait