Satgas Harus Dorong Kasus Markus Pajak ke Ranah Hukum

Satgas Harus Dorong Kasus Markus Pajak ke Ranah Hukum

- detikNews
Selasa, 23 Mar 2010 16:15 WIB
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diminta tidak hanya sekadar bermain pencitraan saja terkait kasus makelar kasus (markus) pajak Rp 25 miliar. Jangan seperti kasus sel mewah Artalyta Suryani yang tidak memuaskan penyelesaiannya. Harus ada proses hukum.

"Harus dibawa ke ranah hukum, dengan mendorongnya dan mengawalnya," jelas Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Muchtar, saat dihubungi detikcom, Selasa (23/3/2010).

Satgas juga harus bertindak cepat dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai heboh soal indikasi markus ini justru menjadi isu politisasi pertentangan antar lembaga, yakni Polri, Kejagung, dan Ditjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau korupsinya memang ada, KPK harus masuk. Kita berharap Satgas bukan hanya membuka kasus ini, tetapi mengawal agar jelas proses hukumnya," tutupnya.

Gayus Tambunan disidik Polri sejak awal 2009 terkait kepemilikan uang Rp 25 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada November 2009. Staf Ditjen Pajak ini dijerat pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.

Penyidik Polri mengaku hanya menemukan uang yang diduga bermasalah Rp 395 juta. Sedang sisanya, Rp 24,6 miliar, disebut sebagai milik Andi Kosasih lalu dibuka blokirnya.

Saat dilimpahkan ke pengadilan, jaksa hanya menuntut Gayus dengan 1 tahun penjara dan 1 tahun percobaan dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Hakim PN Tangerang kemudian memvonis bebas.

(ndr/nrl)


Berita Terkait