"Harus dibawa ke ranah hukum, dengan mendorongnya dan mengawalnya," jelas Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Muchtar, saat dihubungi detikcom, Selasa (23/3/2010).
Satgas juga harus bertindak cepat dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai heboh soal indikasi markus ini justru menjadi isu politisasi pertentangan antar lembaga, yakni Polri, Kejagung, dan Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus Tambunan disidik Polri sejak awal 2009 terkait kepemilikan uang Rp 25 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada November 2009. Staf Ditjen Pajak ini dijerat pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Penyidik Polri mengaku hanya menemukan uang yang diduga bermasalah Rp 395 juta. Sedang sisanya, Rp 24,6 miliar, disebut sebagai milik Andi Kosasih lalu dibuka blokirnya.
Saat dilimpahkan ke pengadilan, jaksa hanya menuntut Gayus dengan 1 tahun penjara dan 1 tahun percobaan dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Hakim PN Tangerang kemudian memvonis bebas.
(ndr/nrl)










































