Dua janda itu adalah Soetarti Soekarno (78) istri mendiang Soekarno dan Rusmini Husaeni (78) istri mendiang Ahmad Husaeni. Kedua suami mereka adalah pensiunan karyawan Perum Pegadaian yang juga veteran perang agresi militer Belanda.
Soetarti dan Rusmini diadili dengan dugaan penyerobotan rumah dinas Perum Pegadaian di daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur. Kedua nenek itu dinilai tidak berhak tinggal di rumah dinas karena suami mereka sudah lama pensiun bahkan sekarang sudah meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sangat aneh. Ditahan itu kan bila tidak pidana dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Lalu apa maksud JPU meminta para terdakwa untuk membuat surat permohonan untuk tidak ditahan?" ujar Agus Ahmad dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl Pulo Mas, Jakarta, Selasa, (23/3/2010).
Selain itu, Ahmad juga melihat adanya upaya pemaksaan dari polisi dan jaksa dalam proses hukum kliennya. Ahmad menduga BAP kedua terdakwa telah direkayasa tanpa melalui proses tanya jawab.
"Penyidik langsung menyodorkan BAP pemeriksaan saksi untuk ditandatangani karena setelah diterima, salinan BAP berbeda dengan BAP yang telah ditandatangani sebelumnya," jelasnya.
Dalam eksepsinya, Agus meminta PN Jaktim menghentikan pemeriksaan perkara, mengganti JPU yang mengintimidasi, dan menindak penyidik yang merekayasa BAP.
Sementara usai sidang, jaksa membantah tuduhan intimidasi. JPU Ibnu Suud mengatakan surat tersebut adalah surat penangguhan penahanan bukan surat untuk tidak ditahan.
"Kami hanya meminta surat jaminan kepada keluarganya, karena terdakwa sudah berusia lanjut" ujar Ibnu Suud kepada wartawan usai sidang.
Suud juga berencana akan tetap akan melanjutkan perkara ini dengan memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa. Dia juga menilai semua dakwaan sudah tepat dan sesuai dengan BAP para saksi.
"Semua dakwaan yang saya ajukan dasarnya BAP dan keterangan saksi. Yang tidak ada di BAP, tidak mungkin kami ungkapkan di persidangan. Minggu depan akan kami beberkan tanggapan dari kami dalam persidangan," pungkasnya.
Mendian Soekarno dan Ahmad Husaeni adalah mantan prajurit I Brigade Infanteri Tentara Pelajar. Mereka berjuang melawan Belanda saat terjadi Agresi Militer. Mereka mendapat bintang Satya Lencana Aksi Militer I, dan untuk Husaeni juga mendapat Satya Lencana Aksi Militer II.
Usai perang, mereka bekerja di Perum Pegadaian. Saat mereka wafat, mereka pun dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
(fiq/fay)










































