"Kami siap membentuk tim jika paripurna DPR memutuskan menunjuk Komisi III," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada detikcom, Selasa (23/3/2010).
Di dalam suratnya tentang keputusan hasil rapat paripurna mengenai hasil angket kasus Bank Century, DPR merekomendasikan DPR membentuk tim pengawas paling lambat pada masa persidangan berikutnya. Tugasnya mengawasi tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi panitia angket kasus Bank Century, penelusuran dana hingga pemulihan aset milik nasabah.
Presiden SBY menanggapi baik butir rekomendasi tersebut. Mengingat butir rekomendasi itu ditujukan kepada DPR, maka teknis pembentukan dan keanggotaan tim sepenuhnya diserahkan pemerintah kepada mekanisme dalam DPR.
"Tanggapan Presiden menunjukkan beliau menghormati sistem kenegaraan yang berlaku. Karena penekanan rekomendasi lebih ke aparat hukum, sebaiknya tim pengawas berasal dari komisi hukum," tanggap Benny.
(lh/nrl)










































