Komisi III Siap Awasi Implementasi Rekomendasi Century

Komisi III Siap Awasi Implementasi Rekomendasi Century

- detikNews
Selasa, 23 Mar 2010 12:24 WIB
Komisi III Siap Awasi Implementasi Rekomendasi Century
Jakarta - Tim pengawas pelaksanaan rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century lebih efektif bila beranggotakan unsur parlemen dari bidang hukum. Komisi III DPR pun siap membentuk tim pengawas bila rapat paripurna DPR kelak memutuskan demikian.

"Kami siap membentuk tim jika paripurna DPR memutuskan menunjuk Komisi III," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada detikcom, Selasa (23/3/2010).

Di dalam suratnya tentang keputusan hasil rapat paripurna mengenai hasil angket kasus Bank Century, DPR merekomendasikan DPR membentuk tim pengawas paling lambat pada masa persidangan berikutnya. Tugasnya mengawasi tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi panitia angket kasus Bank Century, penelusuran dana hingga pemulihan aset milik nasabah.

Presiden SBY menanggapi baik butir rekomendasi tersebut. Mengingat butir rekomendasi itu ditujukan kepada DPR, maka teknis pembentukan dan keanggotaan tim sepenuhnya diserahkan pemerintah kepada mekanisme dalam DPR.

"Tanggapan Presiden menunjukkan beliau menghormati sistem kenegaraan yang berlaku. Karena penekanan rekomendasi lebih ke aparat hukum, sebaiknya tim pengawas berasal dari komisi hukum," tanggap Benny.

(lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini