"Semua pihak yang relevan sudah, sedang dan akan dimintai keterangan," ujar anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, kepada detikcom, Selasa (23/3/2010).
Ota, panggilan akrabnya, mengatakan hal itu saat ditanya rencana Satgas akan memanggil Gayus. Selain Gayus, hampir dipastikan Satgas juga akan meminta keterangan kepada duo Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh PN Tangerang, Gayus dihukum bebas karena jaksa dinilai tak mampu membuktikan tuduhan penggelapan.
Secara internal, Ditjen Pajak telah memeriksa Gayus. Namun hasilnya belum diketahui.
(mok/nrl)











































