"Seharusnya Mabes Polri melihat tudingan Susno tentang adanya markus di Mabes Polri sebagai peluang untuk benar-benar mereformasi institusi ini. Dan ketika Susno sebagai 'orang dalam' Polri sudah berani membeberkan kasus ini dengan sangat rinci, aparat penegak hukum harusnya bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan tidak menyelesaikannya secara internal," kata juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, dalam rilisnya yang diterima detikcom, Selasa (23/3/2010).
Ia juga mengatakan selama ini faktor utama yang menghambat pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum adalah sulitnya mengorek keterangan dari 'orang dalam' di institusi tersebut. Padahal dugaan praktek korupsi di institusi tersebut sangatlah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, ada kesan bahwa pihak tertentu mendorong agar persoalan ini diselasaikan secara internal saja. Bahkan persoalan ini dianggap hanya persoalan antar teman di tubuh Mabes Polri yang bisa diselesaikan dengan cara pertemanan pula," ujarnya.
Ia berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan segera dan terbuka. Karena dengan penyelesaian yang terbuka citra Polri di mata publik akan semakin baik.
"Keterbukaan dalam mengusut kasus ini sangat penting agar publik bisa mengontrol langsung bagaimana hukum dan undang-undang dapat diterapkan. Selain itu dengan penyelesaian yang terbuka sama sekali tidak menghancurkan citra Polri, justru sebaliknya jika ini dapat diselesaikan dengan baik maka citra Polri akan semakin baik," tutupnya.Β Β
(lia/Rez)










































