"Untuk uang kontan dan saham, menurut hasil klarifikasi terakhir kalau kita rupiahkan sekitar Rp 3 triliun rupiah yang waktu itu disebutkan Rp 12-14 triliun," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Uang kontan dan saham itu sedang Kejagung tuntut sebagai pengganti sebagian dari Rp 6,7 triliun yang LPS kucurkan. Sementara untuk pemblokiran aset serupa yang tersebar di 12 negara masih menunggu putusan pengadilan RI yang bersifat tetap.
Berdasar hasil penelurusan, aset milik duo bankir yang mantan pemegang saham pengendali dan pemilik saham mayoritas Bank Century itu sebagian besar berupa surat berharga. Aset tersimpan di berbagai bank yang antara lain berada di Hongkong (US$ 29,25 juta), Swiss (US$ 220 ribu), Guernsey (US$ 16,5), Inggris (US$ 872 ribu), Bermuda (US$ 14,8), Singapura (Sing$ 400 ribu), British Virgin Island dan Guantanamo.
"Modul ini kita terima dari perkumpulan penegak hukum se dunia. Hasil akhir akan dirampas negara, tidak menutup kemungkinan berupa asset recovery," jelas Hendarman.
(anw/lh)











































