"Saya pernah tanya ini uang apa? Katanya rejeki, ya sudah saya nggak tanyakan lagi," kata Asep saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (22/3/2010).
Asep mengaku menerima 3 lembar TC masing-masing senilai Rp 50 juta di sebuah ruang rapat di DPR. Tidak ada kecurigaan sedikit pun terkait pemberian dana tersebut, meski diserahkan setelah pemilihan DGS BI yang dimenangkan oleh Miranda.
"Saya punya hubungan yang baik dengan Hamka Yandhu. Dia pengusaha dan wakil ketua Poksi, mungkin ini uang akhir jabatan," kilahnya.
Sama halnya dengan keterangan Asep, Anthony Zeidra Abidin juga mengaku telah menerima TC 10 lembar senilai Rp 500 juta. Namun di dakwaan jaksa, disebutkan ia menerima hingga Rp 600 juta.
"Saya cairkan lewat Bank Mega 8 lembar, istri saya 1 lembar dan tetangga saya 1 lembar," ceritanya.
Dana tersebut ia anggap bantuan dari Hamka untuk pendanaan kegiatan di DPP Golkar. Ia mengklaim punya bukti-bukti untuk penggunaan dana tersebut.
"Ada untuk mencetak kalender. Pokoknya kegiatan di DPP Golkar. Seluruhnya digunakan Rp 500 juta," lanjutnya.
Sementara itu, saksi TM Nurlif mengaku menerima Rp 550 juta dari 11 lembar TC yang ia terima saat rapat bersama Hamka Yandhu. Anggota BPK ini juga kompak membantah jika dana diberikan terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI.
"Saya yakin Pak Hamka memberikan bantuan itu sebagai teman," ucapnya.
Merasa heran, hakim pun bertanya apakah Hamka pernah melakukan pemberian serupa sebelumnya. Saat ditanyakan, ketiganya menjawab kompak tidak pernah.
Sementara Asep dan Nurlif mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK seluruhnya. Untuk Anthony, ia memilih tidak melakukannya.
"Saya tidak mengembalikan," tutupnya.
(mad/gun)











































