Beri Keterangan Bertele-tele, Politisi Golkar Ditegur Hakim

Suap DGS BI

Beri Keterangan Bertele-tele, Politisi Golkar Ditegur Hakim

- detikNews
Senin, 22 Mar 2010 18:08 WIB
Beri Keterangan Bertele-tele, Politisi Golkar Ditegur Hakim
Jakarta - Tiga saksi mantan anggota Komisi IX DPR dari Partai Golkar dinilai memberi keterangan bertele-tele dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dengan terdakwa Hamka Yandhu. Hakim bahkan mengancam ketiganya bisa dipidana karena memberi keterangan palsu.

"Kalau Saudara bohong saya akan minta ketua majelis hakim agar menilai Saudara memberikan keterangan palsu," kata anggota majelis hakim, Hendra Yospin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010).

Hendra mempertanyakan keterangan 3 saksi yang dihadirkan yakni, Anthony Zeidra Abidin, Asep Ruhimat Sudjana dan TM Nurlif yang memberikan keterangan tidak masuk akal terkait penerimaan traveller's cheque (TC) usai pemilihan DGS BI. Ketiganya mengaku diberikan TC untuk kepentingan kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa' kesulitan uang mintanya berbarengan, terus kenapa nggak minta ke bendahara partai malah ke wakil ketua Poksi (Kelompok Fraksi)?," tanya hakim lagi.

Para saksi yang dihadirkan berbarengan menjawab kompak. Mereka mengaku diberi dana oleh Hamka Yandhu sebagai teman.

"Saya beberapa hari sebelumnya mengeluh kesulitan uang pada Pak Hamka. Saya yakin Pak Hamka membantu sebagai teman," jelas Nurlif.

Anthony pun berkelit saat ditanya hakim apakah uang itu terkait pemilihan Miranda. Menurut dia, Hamka sebagai pengusaha memang pernah berjanji akan membantu kesulitannya untuk kegiatan Partai Golkar.

"Ini ada uang untuk kesulitan Bapak yang kemarin itu," ucap Anthony menirukan Hamka saat penyerahan TC.

Saat dimintai tanggapan, Hamka mengaku akan mengklarifikasi keterangan ketiganya dalam pemeriksaan terdakwa nanti. Sidang akan kembali digelar pada Jumat 26 Maret mendatang.
(mad/gun)


Berita Terkait