Mantan Hakim: KY Harus Usut Vonis Bebas Gayus Tambunan

Mantan Hakim: KY Harus Usut Vonis Bebas Gayus Tambunan

- detikNews
Senin, 22 Mar 2010 17:43 WIB
Mantan Hakim: KY Harus Usut Vonis Bebas Gayus Tambunan
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) diminta proaktif mengusut putusan hakim di PN Tangerang yang membebaskan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Vonis bebas yang diterima Gayus patut dipertanyakan.

"Hakim harus diperiksa ke KY dan KY juga harus proaktif," kata mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Asep Iwan Iriawan saat dihubungi, Senin (22/3/2010).

Sudah selayaknya, imbuh Asep, perkara ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Terlebih lagi dengan adanya pengakuan dari seorang Komjen Pol Susno Duadji.

Soal tuntutan hukuman yang sangat kecil, Asep mempertanyakan hal itu. Pengembalian uang senilai Rp 370 juta oleh Gayus, tidak bisa dijadikan alasan ringannya tuntutan.

"Siapa tahu selama ini ditabung dan uang bunganya sudah dinikmati. Enak bener setelah dikembalikan jadi dikit tuntutannya," ujar Asep yang kini menjadi dosen di berbagai universitas.

Asep menilai, seharusnya Gayus bisa divonis seberat-beratnya. Terlebih lagi penerimaan negara melalui pajak sedang giat digenjot pemerintah.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gayus Tambunan pada 12 Maret 2010. Hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan dakwaan alternatif mulai dari pasal penggelapan pajak hingga pencucian uang yang diduga dilakukan Gayus.

Pada 18 Maret, jaksa mengajukan kasasi. Kejagung hari ini mengirim tim eksaminasi ke PN Tangerang dan Kejati Banten untuk mengambil berkas perkara Gayus dan meneliti kelemahan-kelemahan berkas perkara sehingga Gayus divonis bebas.

(mok/djo)


Berita Terkait