"Jaksa berhak untuk merubah kalau memang dia yakin," ujar Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010).
Menurut Didkdik, ada dua alternatif yang bisa digunakan terkait penuntutan di persidangan. Yaitu yang sifatnya alternatif atau yang bersifat kumulatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikdik menambahkan, meski yang dituntut dalam dakwaan berlapis, namun dalam putusan hukumannya tidak dapat diakumulasi. "Tapi hukumannya kan nggak tanggung rentang kayak totalan belanja," jelas mantan Kapolda Kepri tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya memvonis Gayus Tambunan bebas, setelah sebelumnya jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun percobaan.
(ddt/ndr)










































