Mabes Polri: Hak Jaksa untuk Mengubah Tuntutan

Gayus Divonis Bebas

Mabes Polri: Hak Jaksa untuk Mengubah Tuntutan

- detikNews
Senin, 22 Mar 2010 17:34 WIB
Mabes Polri: Hak Jaksa untuk Mengubah Tuntutan
Jakarta - Penyidik Mabes Polri menjerat pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan dengan 3 pasal, korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Tapi kemudian jaksa mengubah hanya menjadi dua pasal saja. Hal itu sepenuhnya memang hak jaksa.

"Jaksa berhak untuk merubah kalau memang dia yakin," ujar Wakabareskrim  Mabes Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010).

Menurut Didkdik, ada dua alternatif yang bisa digunakan terkait penuntutan di  persidangan. Yaitu yang sifatnya alternatif atau yang bersifat kumulatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kumulatif dan alternatif. Kalau sudah unsur utamanya terbukti yang subsider lain tidak perlu dibuktikan (alternatif). Tapi memang kalau kumulatif, semua unsur harus dibuktikan," terang jenderal bintang dua tersebut.

Dikdik menambahkan, meski yang dituntut dalam dakwaan berlapis, namun dalam  putusan hukumannya tidak dapat diakumulasi. "Tapi hukumannya kan nggak  tanggung rentang kayak totalan belanja," jelas mantan Kapolda Kepri tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya memvonis Gayus Tambunan bebas, setelah sebelumnya jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun percobaan.

(ddt/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini