"Itu sudah bukan rahasia lagi. Pasal penggelapan itu kan ringan hukumannya. Modus operandi kejahatan adalah menggunakan pasal-pasal dakwaan yang dirumuskan sesuai dengan kepentingan JPU yang bisa membebaskan terdakwanya," kata praktisi hukum Bambang Widjojanto kepada detikcom, Senin (22/3/2010).
Bambang juga mempertanyakan tindakan jaksa yang menuntut Gayus hanya dengan pasal penggelapan. "Seharusnya jaksa menuntut Gayus dengan kasus korupsi," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan statemen Kejagung yang beralasan menuntut Gayus ringan karena belum menikmati uang? "Kalau bicara jaksa seperti itu, berarti jaksa seolah-olah menghilangkan pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal itu menjelaskan dengan mengembalikan uang bukan berarti bisa menghilangkan proses hukumnya," ujarnya.
Menurut Bambang, pernyatan jaksa tersebut mengada-ada. Bambang malah khawatir kalau bisa saja justru ada markus jaksa dalam kasus ini.
Bambang mendorong agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bisa meneliti dan mengkaji kasus ini lebih lanjut.
"Ya Satgas sebenarnya nggak punya kaki tangan. Akhirnya ke KPK juga," ujarnya.
(gus/nrl)










































