Tuntut Gayus Pasal Penggelapan, Modus Jaksa Bebaskan Terdakwa

Markus Pajak Rp 25 M

Tuntut Gayus Pasal Penggelapan, Modus Jaksa Bebaskan Terdakwa

- detikNews
Senin, 22 Mar 2010 17:05 WIB
Jakarta - Seorang PNS Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan. Tindakan jaksa tersebut dinilai hanyalah modus operandi kejahatan untuk membebaskan Gayus.

"Itu sudah bukan rahasia lagi. Pasal penggelapan itu kan ringan hukumannya. Modus operandi kejahatan adalah menggunakan pasal-pasal dakwaan yang dirumuskan sesuai dengan kepentingan JPU yang bisa membebaskan terdakwanya," kata praktisi hukum Bambang Widjojanto kepada detikcom, Senin (22/3/2010).

Bambang juga mempertanyakan tindakan jaksa yang menuntut Gayus hanya dengan pasal penggelapan. "Seharusnya jaksa menuntut Gayus dengan kasus korupsi," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjerat Gayus dengan 3 pasal yaitu penggelapan, pencucian uang dan korupsi. Namun jaksa menilai hanya satu pasal yang bisa dibuktikan yaitu penggelapan uang. Tuntutan yang diberikan adalah 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan 1 tahun.Β  Karena jaksa tak mampu membuktikan, hakim PN Tangerang memvonis Gayus dengan hukuman bebas pada 12 Maret 2010.

Bagaimana dengan statemen Kejagung yang beralasan menuntut Gayus ringan karena belum menikmati uang? "Kalau bicara jaksa seperti itu, berarti jaksa seolah-olah menghilangkan pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal itu menjelaskan dengan mengembalikan uang bukan berarti bisa menghilangkan proses hukumnya," ujarnya.

Menurut Bambang, pernyatan jaksa tersebut mengada-ada. Bambang malah khawatir kalau bisa saja justru ada markus jaksa dalam kasus ini.

Bambang mendorong agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bisa meneliti dan mengkaji kasus ini lebih lanjut.

"Ya Satgas sebenarnya nggak punya kaki tangan. Akhirnya ke KPK juga," ujarnya.

(gus/nrl)


Berita Terkait