"Operasi kita gelar dalam rangka menertibkan satwa," tutur Dirjen PHKA, Darori di Gedung Kementerian Kehutanan, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010).
Operasi penertiban ini digelar 2 kali. Pada operasi pertama, petugas dari Dirjen PHKA mengamankan 5 ekor harimau di Bintaro. Dan pada operasi yang kedua, petugas kembali mengamankan 4 ekor di Pamulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 9 harimau, petugas juga menjaring 4 ekor cenderawasih ekor kuning, 2 ekor rusa timor, 2 ekor kakatua raja, 5 ekor kakatua jambul kuning, 1 ekor kakatua jambul kuning citroen, 1 ekor kakatua tanimbar, 2 ekor kakatua seram, dan 3 ekor bayan.
Semua hewan langka ini disita dari pemiliknya, HYS. Kini HYS telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia diancam dengan UU No 5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
"Sebenarnya warga dimungkinkan untuk memelihara satwa dilindungi seperti harimau. Tetapi itu masih wacana. Banyak syaratnya seperti harus peranakan, mau mendepositkan uang untuk jaminan sampai Rp 1
miliar, punya tanah yang cukup, dan mempunyai penjaga dan ada dokter hewan," terang Darori.
Hewan yang disita kini dititipkan di sejumlah Pusat Penangkaran Satwa (PPS) seperti di PPS Tegal Alur, Jakbar. Hewan itu nantinya akan dipelihara di kebon binatang, tempat penangkaran atau
kembali dilepas di alam liar.
(Ari/gun)











































