Vonis Bebas Gayus Tambunan Akal-akalan Penegak Hukum

Markus Pajak

Vonis Bebas Gayus Tambunan Akal-akalan Penegak Hukum

- detikNews
Senin, 22 Mar 2010 16:48 WIB
Vonis Bebas Gayus Tambunan Akal-akalan Penegak Hukum
Jakarta - Vonis bebas terhadap pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, dinilai aneh dan janggal. Vonis bebas Gayus hanya akal-akalan dan konspirasi dari penegak hukum belaka.

"Itu akal-akalan saja. Sudah ada umpan dari jaksa untuk membebaskan Gayus. Ada indikasi konspirasi penegak hukum membebaskan Gayus. Jaksa menuntut hukuman percobaan, lalu hakim memvonis ringan. Jika jaksa menuntut hukuman penjara maka hakim menjatuhkan vonis percobaan," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Hasril Hertanto, kepada detikcom, Senin (22/3/2010).

Menurut dia, alasan-alasan  Kejagung menuntut hukuman percobaan (1 tahun penjara dengan hukuman percobaan 1 tahun) terhadap Gayus janggal. Sebab, pengembalian uang yang telah digelapkan tidak menghapus tindak pidana. Pengembalian uang dan tidak menikmati uang penggelapan hanya dapat dijadikan sebagai unsur yang meringankan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, kata Hasril, alasan jaksa juga janggal sebab jaksa seharusnya pada posisi memastikan tuntutan terlaksana.

"Jarang betul jaksa menuntut tersangka dengan hukuman percobaan. Jaksa patokannya harus dikenai pidana. Kalau hukuman percobaan, jaksa tidak yakin terhadap kasus yang dilimpahkan ke pengadilan. Jika kurang 2/3 dari yang dituntut maka jaksa  akan ajukan upaya hukum," ujar dia.

Namun demikian, Hasril menilai langkah Kejagung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas Gayus ini sudah tepat. "Kalau putusan bebas ini masih di bawah 14 hari maka masih dimungkinkan upaya hukum kasasi," kata Hasril.

Hasril menyarankan agar Kejagung mengevaluasi jaksa yang menuntut hukuman percobaan kepada Gayus. "Terhadap jaksa yang menuntut hukuman percobaan, Kejagung harus mengevaluasi para jaksa. Karena ini aneh, bukti-buktinya kan kuat," cetus dia.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gayus Tambunan pada 12 Maret 2010. Hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan dakwaan alternatif mulai dari pasal penggelapan pajak hingga pencucian uang yang diduga dilakukan Gayus.

Pada 18 Maret, jaksa mengajukan kasasi. Kejagung hari ini mengirim tim eksaminasi ke PN Tangerang dan Kejati Banten untuk mengambil berkas perkara Gayus dan meneliti kelemahan-kelemahan berkas perkara sehingga Gayus divonis bebas.
(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini