"Vonisnya bebas, tidak terbukti," kata Humas PN Tangerang, Arthur Hangewa, saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2010).
Gayus didakwa dengan dakwaan alternatif. Mulai dari pasal penggelapan pajak hingga pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arthur tidak mengetahui apakah Gayus, polisi hingga kejaksaan sudah memiliki salinan putusan tersebut. Hanya saja, jika Ditjen Pajak ingin meminta salinan, mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
"Mereka (Ditjen Pajak) kan pihak ketiga, jadi harus ajukan permohonan ke hakim dulu," tegasnya.
Gayus Tambunan sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Oleh karena itu, hari ini tim eksaminasi khusus datang ke Banten dan Tangerang untuk mengambil berkas perkara melihat-lihat berita yang ada saat ini.
(mok/nrl)










































