PN Tangerang: Jaksa Tak Bisa Buktikan, Gayus Tambunan Divonis Bebas

PN Tangerang: Jaksa Tak Bisa Buktikan, Gayus Tambunan Divonis Bebas

- detikNews
Senin, 22 Mar 2010 15:58 WIB
PN Tangerang: Jaksa Tak Bisa Buktikan, Gayus Tambunan Divonis Bebas
Jakarta - Pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan menghirup udara bebas. Dalam perkara penggelapan pajak, jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan dakwaannya.

"Vonisnya bebas, tidak terbukti," kata Humas PN Tangerang, Arthur Hangewa, saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2010).

Gayus didakwa dengan dakwaan alternatif. Mulai dari pasal penggelapan pajak hingga pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya," tegasnya.

Arthur tidak mengetahui apakah Gayus, polisi hingga kejaksaan sudah memiliki salinan putusan tersebut. Hanya saja, jika Ditjen Pajak ingin meminta salinan, mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Mereka (Ditjen Pajak) kan pihak ketiga, jadi harus ajukan permohonan ke hakim dulu," tegasnya.

Gayus Tambunan sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Oleh karena itu, hari ini tim eksaminasi khusus datang ke Banten dan Tangerang untuk mengambil berkas perkara melihat-lihat berita yang ada saat ini.

(mok/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini