MN Tidak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Mahasiswi UPH Berantem

MN Tidak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

- detikNews
Senin, 22 Mar 2010 15:42 WIB
MN Tidak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Jakarta - Polisi belum menahan MN (18), tersangka kasus penusukan mahasiswi UPH Listiana Magdalena (18). MN hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.

"MN sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karna sejauh ini barang bukti belum cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta,  Senin (22/3/2010).

Selain itu, lanjut Boy, hasil visum korban belum keluar dan Listiana  belum bisa diperiksa karena masih sakit. "Pisau juga belum ada yang mengakui milik siapa," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi sementara yang berkembang, peristiwa penusukan itu berawal ketika MN dan Listiana menuju Mall Puri Indah. Keduanya menumpang mobil Yaris milik Listiana dan berangkat dari kampus.

Mejelang Mall Puri Indah mobil dengan nomor polisi B 1799 BFP itu menepi. Mereka kemudian terlibat percekcokan dan terjadilah penusukan tersebut. Belum diketahui dengan jelas motif penusukan itu.

Versi ini berbeda dengan versi sebelumnya yang menyatakan keduanya terlibat pertengkaran saat hendak keluar dari mal.
(nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini