Jika Terbukti Lalai, Pengelola Gedung Bisa Dipidanakan

Kecelakaan Lift di Menara ESQ Simatupang

Jika Terbukti Lalai, Pengelola Gedung Bisa Dipidanakan

- detikNews
Senin, 22 Mar 2010 15:06 WIB
Jakarta - Suranto alias Ranto (25) tewas terjatuh dari lift Gedung 165 Menara ESQ, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Diduga Ranto naik di lift barang yang rusak karena tidak ada peringatan dan penanda dari pihak pengelola.

"Kalau terbukti lalai, bisa dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar ketika ditanya wartawan di ruangannya, Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (22/3/2010)

Namun Polsek Pasar Minggu hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola.

"Belum diperiksa," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu, Iptu Parmin saat dihubungi wartawan lewat telepon.

Menurut Parmin, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut. Tapi ia enggan mengungkapkan siapa saja yang diperiksa.

"Kemarin baru saksi-saksi saja. Anu, saya mau rapat," tukas Parmin.

Ranto terjatuh dari lift gedung 165 Menara ESQ Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Minggu (21/3) dini hari saat hendak menyelesaikan pekerjaannya mendekorasi pesta perkawinan. Ranto adalah dekorator yang bekerja di sebuah wedding organiser.

(mei/gun)


Berita Terkait