“Segala bentuk tindak pidana perjudian akan kita tindaklanjuti. Khusus untuk judi online, melakukan patroli cyber untuk menelusuri adanya praktek judi online,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010).
Dijelaskan Boy, patroli cyber itu dilakukan dengan cara menelusuri situs-situs yang dicurigai. Mengingat jumlah situs yang banyak, Boy meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan adanya praktek judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat tidak hanya bisa melaporkan situs-situ yang berpraktek judi online. Masyarakat juga perlu mewaspadai segala bentuk gerak-gerik masyarakat yang mencurigakan terkait perjudian.
“Misalnya, sering banyak orang berkumpul di rumah tetangganya. Atau di rumah tetangga itu punya banyak komputer, tapi bukan warnet. Itu perlu dicurigai dan segera laporkan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait maraknya kuis-kuis dengan cara SMS atau telpon menjelang piala dunia, pihaknya tidak melarang. Pasalnya, kuis tidak dikategorikan dalam tindak pidana perjudian.
“Kalau kuis kan tidak mempertaruhkan sesuatu. Berbeda dengan judi, kalau judi itu si pemasang judi mendepositkan dulu taruhannya, kalau kuis kan tidak. Kuis hanya modal SMS dan telpon,” tandasnya.
(mei/gun)