"Sejak kasus ini mencuat, sudah saya perintahkan staf saya untuk mencari tahu perihal keputusan PN Tangerang. Dari informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan ternyata divonis bebas," ujar Dirjen Pajak Tjiptardjo di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Tjiptardo mengatakan, karena itu status kepegawaian Gayus masih aktif bekerja sebagai PNS Ditjen Pajak. Namun jabatan Gayus sebagai penelaah keberatan sudah dicopot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjiptardjo mengakui, hingga kini belum menerima salinan putusan hakim PN Tangerang tersebut atas vonis terhadap Gayus. Alasannya salinan putusan tersebut ditandatangani hakim.
"Karena belum ditandatangani," tukasnya.
Saat dikonfirmasi soal niatan Kejaksaan Agung yang akan melakukan kasasi terhadap vonis tersebut, Tjiptardjo menegaskan bahwa Gayus divonis bebas. "Ya informasi yang kita dapat kayak gitu," tegasnya.
(gus/djo)