"Menindak pembajak bukan kompetensi kami. Itu sudah penegakan hukum," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, siang ini (22/3/2010).
Menurut Patrialis, pihak-pihak berwenang harus menindak tegas para produsen dan penjual CD bajakan. Langkah tersebut diambil untuk memperbaiki citra Indonesia yang terkenal sebagai negara yang gemar melakukan pembajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis mengatakan peraturan yang tegas mengenai larangan pembajakan sudah ada, hanya perlu diimplementasikan saja.
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melakukan pembicaraan untuk meratifikasi peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual antar negara ASEAN. Pembicaraan tersebut juga termasuk dalam rangka Asean Economic Humanity.
(nia/gun)











































